Amnesty International juga menemukan bukti bahwa militer Israel tidak melaksanakan langkah-langkah pencegahan yang memadai sebelum melancarkan serangan.
Hal ini termasuk ketidakmampuan memberikan peringatan dini yang efektif kepada warga sipil Palestina. Beberapa kasus menunjukkan bahwa peringatan tidak diberikan sama sekali, sementara dalam kasus lain, peringatan yang diberikan dianggap tidak memadai.
Sekjen Amnesty International menekankan pentingnya peran Kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional untuk segera mempercepat penyelidikan yang sedang berlangsung terkait bukti kejahatan perang maupun kejahatan lainnya berdasarkan hukum internasional.
Agnes juga menegaskan bahwa “Tanpa keadilan dan pembongkaran sistem apartheid Israel terhadap warga Palestina, penderitaan warga sipil yang mengerikan yang kita saksikan tidak akan ada habisnya”.
(Dyah Ratna Meta Novia)