Salah satu operasi yang masuk dalam daftar BPJS adalah operasi usus buntu. Alhasil masyarakat yang memiliki penyakit usus buntu, tidak usah ragu untuk melakukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun cara untuk mendaftar pengajuan operasi menggunakan BPJS Kesehatan yakni dengan:
Menyerahkan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
(Leonardus Selwyn)