Pada 1894, Korea menghapuskan sistem kelas sehingga seluruh warga Korea memiliki marga.
Kemudian pada 1909, undang-undang sensus Korea disahkan dan mewajibkan semua warga korea untuk mendaftarkan nama keluarganya.
Mereka cenderung memilih marga seperti Kim, Lee, Park, karena marga tersebut dianggap sebagai keturunan kerajaan atau bangsawan.
Itulah alasan mengapa marga Kim banyak ditemukan di Korea Selatan hingga saat ini.
(Rizka Diputra)