Urus perizinan ke pengelola
Seorang fotografer wajib hukumnya untuk mengurus perizinan dengan pihak pengelola kawasan wisata. Kalau berencana memotret di kawasan perlindungan, Anda harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang berlaku.
Meski sudah mengantongi izin, Anda tetap harus menaati tata tertib dan aturan yang berlaku di kawasan wisata alam terbuka tersebut. Pastikan untuk tetap menjaga kebersihan, tidak merusak ekosistem alam, serta tidak mengunjungi lokasi yang tidak diizinkan oleh pengelola.
Ilustrasi
Gunakan properti yang aman