Wisata Bromo Kembali Dibuka, Simak Aturan Beserta 15 Larangan yang Wajib Ditaati Pengunjung!

Kiki Oktaliani, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 13:00 WIB
Gunung Bromo di Jawa Timur (Foto: Mahameru)
Share :

WISATA Gunung Bromo di Jawa Timur kembali dibuka untuk umum mulai Selasa 18 September 2023, setelah 13 hari ditutup akibat kebakaran lahan di sekitar Bukit Teletubbies. Pengunjung diwajibkan mematuhi semua aturan yang berlaku. Apa saja?

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa wisata Bromo dibuka lagi secara normal melalui empat pintu masuk; Coban Trisula di Kabupaten Malang, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, dan Senduro di Kabupaten Lumajang.

Traveler yang ingin berwisata ke Gunung Bromo harus membeli tiket dulu melalui website resmi TNBTS dan tidak tersedia pembelian kercis secara offline kecuali sistem booking daringnya bermasalah.

 BACA JUGA:

Pembukaan kembali wisata Bromo dibarengi dengan imbauan serius agar pengunjung mematuhi semua peraturan untuk menjaga kawasan Bromo.

 

Gunung Bromo

Gunung Bromo terbakar hebat dua pekan lalu akibat ada pengunjung yang menyalakan flare saat sesi pemotretan foto prewedding di Bukit Teletubbies. Kebakaran terjadi berhari-hari, menghanguskan lebih 500 hektare lahan. 

"Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TNBTS yang tercantum di website booking online," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani awal pekan ini.

 BACA JUGA:

Nah, jika ingin berwisata ke Gunung Bromo, berikut ini sederet aturan yang wajib Anda taati seperti dikutip dari laman Booking Online Bromo.

1. Wajib bagi para pengunjung untuk memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.

2. Bagi para pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies atau laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.

3. Protokol kesehatan kembali diterapkan, dimana pelaku usaha (alat transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.

4. Bagi ibu hamil dilarang untuk memasuki kawasan TNBTS.

5. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.

6. Pengunjung perlu membawa hand sanitizer dan atau sabun cair untuk membersihkan tangan.

7. Pembelian tiket masuk tidak dapat dilakukan secara luring, dan hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota.

Larangan bagi setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS :

1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya

2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan

3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan

4. Membawa minuman keras atau beralkohol

5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.

6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.

7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan

8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.

9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.

10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.

11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.

12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.

13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.

14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.

15. Melakukan perbuatan asusila.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya