BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) memastikan foto prewedding yang membuat terbakarnya tak berizin.
Sebab, kegiatan foto prewedding di kawasan taman nasional seharusnya berizin dan ada pembayaran nominal tertentu ke kas negara.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha, Septi Eka Wardhani mengungkapkan, kegiatan foto prewedding diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor 7/IV-Set/2011.
Pada penjabaran aturan tersebut tujuh kegiatan yang diatur dalam harus memilki izin khusus mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Ada tujuh kegiatan sesuai peraturan Dirjen PHKA, yakni penelitian dan pengembanga, lmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film non komersial, Pembuatan film dokumenter, ekspedisi, jurnalistik," ucap Septi.
Di masing-masing kegiatan tersebut disebut Septi, ada beberapa persyaratan dan tarif khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tetapi penentuan harga itu menjadi kewenangan pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BB-TNTBS selaku pengelola Ia mencontohkan untuk kegiatan foto prewedding saja sesuai aturan membayar Rp250 ribu di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
"Untuk prewedding itu Rp250 ribu, untuk film-film dan iklan komersial seharga Rp10 juta. Yang punya otoritas menentukan bayar atau tidaknya pimpinan, yang jelas selama kegiatan tersebut bernilai komersial akan dikenakan biaya," jelasnya.
Pihaknya pun menegaskan, tidak bekerjasama dengan penyedia jasa event organizer atau penyedia sesi pemotretan maupun kegiatan lainnya. Sebab BB-TNTBS fokus mengelola kawasan taman nasional, bukan penyedia jasa wisata. "Kami hanya pengelola kawasan saja. Bukan pelaku jasa wisata juga," kata dia.