KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas terkait perundungan yang terjadi kepada dokter PPDS beberapa waktu lalu.
Perundungan tersebut berupa permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan oleh peserta didik, dan tugas-tugas lain termasuk adanya waktu jaga yang berlebihan di luar batas wajar. Kemenkes akan segera menindaklanjuti untuk memberantas hal-hal tersebut.
Dirjen Yankes, dr. Azhar Jaya juga menuturkan bahwa jika ada yang mengalami hal tersebut, maka tak perlu takut melapor kepada layanan pengaduan Kemenkes yang tersedia melalui whatsApp (081299799777) atau melalui website (https://perundungan.kemkes.go.id).
Sehingga nantinya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan menerima aduan tersebut dan langsung menelusuri laporan yang masuk.
“Kami akan terus memperluas kanal-kanal, pelaporan-pelaporan. Sehingga memudahkan bagi para siswa didik atau siapapun yang merasa dirundung ketika berada di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan atau pendidikan agar melaporkan kepada kami,” kata dr. Azhar Jaya, dikutip dalam keterangan resmi yang didapatkan MNC Portal Indonesia, Sabtu (19/8/2023).
“Gak usah takut, karena kami akan melindungi dan kami akan menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan kepada kami secara serius. Sekali lagi, tidak ada laporan yang kami tidak tindaklanjuti,” tuturnya.
Selain itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi juga mengingatkan kepada para rumah sakit pendidikan khususnya yang dikelola oleh Kemenkes untuk tidak lagi menjadi tempat maraknya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” ucap Menkes.
Karena menurutnya, masih banyak orang baik jika dibandingkan dengan segelintir oknum yang memanfaatkan keadaan tersebut. Sehingga dirinya percaya bahwa hal tersebut dapat terjadi disebabkan karena selalu adanya jalan untuk dibiarkannya kegiatan perundungan tersebut.