SETELAH melalui jalan panjang, akhirnya DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023).
RUU Kesehatan ini disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sebelumnya pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak antara lain dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Sebab mereka menilai ada pasal-pasal yang kontroversial, apa saja?
1. Pasal 206 Pada Pasal 206 RUU Kesehatan, Ayat (3) sampai (5). Dalam pasal tersebut dijelaskan menteri bertanggung jawab dalam menyusun standar pendidikan kesehatan dan kompetensi. Pasal 206 menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri.
2. Pasal 239 Ayat (2) Pasal 239 ayat (2) dalam RUU Kesehatan juga kontroversial. Pasal itu menyatakan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan bertanggung jawab kepada Menteri. Padahal dalam undang-undang sebelumnya, KKI merupakan lembaga independen yang pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden, bukan kepada menteri.
BACA JUGA:
3. Pasal 462 Ayat (1) Pasal yang menjadi kontroversi lain dalam RUU Kesehatan dan menarik perhatian adalah Pasal 462. Dalam pasal tersebut menyatakan, tenaga medis yang melakukan kelalaian bisa dipidana. Hal ini membuat para tenaga medis rentan dikriminalisasi dan merasa khawatir.
4. Pasal 314 ayat (2) Dalam pasal ini, dinyatakan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya berhak membuat satu organisasi profesi saja. Padahal yang tertuang dalam pasal 193, terdapat 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok. Itulah sejumlah pasal yang dinilai kontroversi.
(Dyah Ratna Meta Novia)