6. Kemudian akan keluar surat pengantar. Unduh surat pengantara, lalu datang ke kantor imigrasi yang tadi dipilih sesuai dengan jadwal yang ada di dalam surat pengantar
7. Bawa seluruh dokumen persyaratan asli sekaligus surat pengantar ke kantor imigrasi
7. Selanjutnya lakukan perekaman dan wawancara di kantor imigrasi
8. Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
9. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan
Harga pembuatan e-paspor
Biaya pembuatan paspor 48 halaman e-paspor Rp650.000
Biaya perpanjangan e-paspor Rp100.000 (untuk 24 halaman) dan Rp300.000 (untuk 48 halaman)
Bagi yang butuh layanan cepat untuk e-paspor selesai sehari, harus bayar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
(Salman Mardira)