Rumah panggung yang didominasi berwarna merah delima serta cokelat, kabarnya berdiri di atas lahan seluas 700 meter persegi dan diperkirakan di bangun pada awal Abad ke-19.
Berdasarkan peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 9 tahun 1999, Rumah Si Pitung ini telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
Beberapa bagian dari ruMah Si Pitung yang tampak sudah termakan usia, sudah direnovasi dan ditinggikan.
Hal itu guna terhindar dari ancaman rob yang acap kali menerjang kawasan Marunda. Karena sejarahnya dan terdapat banyak penjual souvenir dan sebagainya, menjadikan wisata tersebut salah satu destinasi favorit bagi masyarakat Jakarta.
(Rizka Diputra)