Melansir dari laman Kota Mojokerto, pembentukan pemerintah di wilayah ini diawali dari status staadsgemente berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918.
Sedangkan saat Nusantara di duduki Pemerintah Jepang wilayah ini berstatus Sidah yang diperintah oleh Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 hingga 15 Agustus 1945. Setelah Indonesia merdeka, pada 1945-1950 Kota Mojokerto menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Wakil Walikota di samping Komite Nasional Daerah.
Bangunan berornamen Majapahit (Foto: Instagram/@desawisatabejijong)
Lalu dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 berdirilah daerah otonomi kota kecil Mojokerto yang kemudian berubah menjadi Kota Praja berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957. Pemerintahan Mojokerto pun berubah kembali pada 1965 berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dengan status Kotamadya Mojokerto.
Tahun 1974 berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Kotamadya Mojokerto berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebelum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah berubah lagi menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.
(Rizka Diputra)