Larangan dan Kewajiban Turis Asing Selama di Bali, Awas Jangan Sampai Dilanggar!

Antara, Jurnalis
Minggu 11 Juni 2023 16:03 WIB
Turis asing mengendarai motor tanpa helm di jalanan Bali (Foto: ANTARA)
Share :

Larangan:

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)

2. Memanjat pohon yang disakralkan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya