Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan RI lantas buka suara.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa Indonesia akan berbenah dalam hal pelayanan kesehatan dengan hadirnya RUU Kesehatan.
Mengingat, Kemenkes sendiri mencatat bahwa masyarakat Indonesia setidaknya telah menghabiskan total biaya sekitar Rp160 Triliun untuk berobat ke luar negeri.
“Kita ketahui ada perhitungan perkiraan 160 T biaya yang dikeluarkan masyarakat Indonesia untuk kesehatan di luar negeri. Nah, tentunya alasan pengobatan ini banyak mungkin seperti disebutkan netizen,” ujar dr.Siti Nadia, kepada MNC Portal.
“Oleh karena itu, melalui RUU kesehatan Kemenkes akan melakukan transformasi kesehatan di bidang pelayanan kesehatan dan juga pemenuhan SDM kesehatan,” lanjutnya.
dr.Siti Nadia juga menyebut, sejauh ini beberapa rumah sakit di Indonesia juga telah bekerjasama dengan beberapa klinik ternama di luar negeri untuk memperkuat layanan pengobatan sekunder.
Kerja sama yang dilakukan itu juga bertujuan untuk mempermudah dalam hal penambahan SDM serta kompetensi para tenaga kerja kesehatan di rumah sakit yang ada di Indonesia.
Sehingga, langkah-langkah tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat Indonesia tidak perlu lagi jauh-jauh untuk berobat ke luar negeri.
(Dyah Ratna Meta Novia)