Kerap Bikin Onar, Kemenkumham Bali Cantumkan Daftar Kewajiban dan Larangan di Paspor Turis Asing

Antara, Jurnalis
Sabtu 03 Juni 2023 19:30 WIB
Wisman berfoto bersama di Kawasan Pura Tirta Empul di Gianyar, Bali (Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Share :

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melampirkan daftar kewajiban dan larangan selama berada di Pulau Dewata yang dicantumkan pada paspor wisatawan mancanegara (wisman) saat mereka melakukan proses imigrasi.

"Kami memohon dukungan kepada seluruh jajaran dalam hal pengawasan WNA," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melansir ANTARA.

Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan termasuk mancanegara terkait norma di Bali, menyusul banyak ulah turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung deportasi.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang tinggal di vila atau homestay," ucapnya.

Adapun kewajiban dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar.

Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan asing saat berada di Bali.

Kewajiban wisatawan mancanegara

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya