Di Indonesia, orang utan merupakan aset besar negara. Kehidupan mereka terancam akibat deforestasi untuk pembukaan lahan perkebunan dan kelapa sawit. Hal ini dapat mengurangi habitat mereka.
Perlindungan dna konservasi sangat penting bagi keberlangsungan hidup orang utan. Pada 2012 sampai 2017, pemerintah telah melakukan upaya konservasi kepada 250 orang utan Kalimantan.
Sekitar 726 orang utan telah dilepasliarkan sejak Desember 2017 sementara 1059 lainnya berada dalam masa rehabilitasi.
Semntara orang utan Sumatera telah dilepasliarkan sebanyak 267 orang utan dan 54 lainnya masih berada di Pusat Penyelamatan.
Demikian alasan kenapa orang utan di sebut orang.
(Salman Mardira)