DI ZAMAN yang serba modern ini, hampir semua bangunan menggunakan semen sebagai fondasinya karena dirasa lebih kuat dan kokoh.
Namun menariknya, di salah satu daerah Jawa Barat terdapat kampung unik yang warganya dilarang bangun rumah pakai tembok semen.
Kampung yang melarang warganya menggunakan semen sebagai fondasi rumah yaitu Kampung Adat Kuta.
Lokasinya ada di Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau sekitar 45 km dari Kota Ciamis.
Dilansir dari laman Dispar Kabupaten Ciamis, Kampung adat Kuta ini dihuni masyarakat yang dilandasi kearifan lokal.
Mereka masih memegang budaya Pamali (tabu), untuk menjaga keseimbangan alam dan terpeliharanya tatanan hidup bermasyarakat.
Salah satu budaya yang mereka masih jaga hingga sekarang, yaitu membangun rumah masih menggunakan bahan-bahan yang diperolehnya dari alam.
Tanpa ada campuran bahan-bahan lainnya seperti semen. Apabila ada yang melanggarnya, konon akan terjadi hal buruk karena pamali.
Kemudian hal menonjol lainnya adalah dalam hal pelestarian hutan, sekaligus memertahankan kelestarian mata air dan pohon aren untuk sumber kehidupan mereka.
Dikarenakan rasa penghormatan yang tinggi terhadap hutan, warga kampung Kuta yang akan masuk ke kawasan hutan tidak pernah menggunakan alas kaki.
Alasan mereka tidak menggunakan alas kaki adalah untuk menjaga kelestarian alamnya. Hal tersebut dibuktikan, di mana pohon-pohon di hutan sekitar kampung Kuta ini masih kokoh dan terawat dengan baik.
Lantas dari mana nama Kampung Kuta ini diambil? dalam beberapa dongeng yang tersebar di kalangan masyarakat Sunda, kerap disebut adanya Nagara burung atau daerah yang tidak jadi atau batal menjadi ibu Kota kerajaan Galuh. Daerah ini dinamai Kuta Pandak.
Masyarakat Ciamis dan sekitarnya beranggapan, Kuta Pandak adalah kampung Kuta di Desa Karangpaningal sekarang. Kemudian warga Cisaga menyebutnya dengan nama Kuta Jero.
(Foto: dok. fajar8af)
Masyarakat kampung Kuta sampai saat ini masih tetap teguh melestarikan budaya adat leluhurnya (karuhun), amanat leluhurnya yang masih dipertahankan antara lain: rumah panggung yang beratap rumbia atau ijuk (tidak boleh permanen), terbuat dari bambu dan kayu.
Lau bentuk rumah persegi dan tidak boleh berbentuk di luar kampung Kuta. Apabila ada yang meninggal, maka wajib dimakamkan di kampung ini. Dilarang keras datang ke tempat keramat saat hari Senin dan Jumat. Lalu larangan mengenakan pakaian serba hitam.
(Rizka Diputra)