Dear Traveler, Begini Cara Perpanjang Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Kiki Oktaliani, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 15:02 WIB
Ilustrasi (Foto: ANTARA)
Share :

PASPOR adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, seperti halnya kartu identitas atau SIM, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas.

Kini, ketika masa paspor telah habis Anda tak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperpanjangnya.

Karena bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah panduan cara perpanjang paspor online via aplikasi M-Paspor.

Syarat perpanjang paspor :

- Foto KTP

- Foto Kartu Keluarga

- Foto Akter Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akte perlawinan/surat baptis

- Foto paspor lama

1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi M-Paspor, kemudian masukkan alamat email dan kata sandi

3. Setelah itu klik 'Pengajuan Permohonan', dan pilih menu 'Permohonan Paspor Reguler'

4. Isi kuesioner layanan prmohonan, jawab sesuai dengan kebutuhan

5. Jika Memasukkan data untuk dewasa, lalu unggah KTP. Lalu masukkan nama pemohon, tanggal lahir dan NIK

6. Kemudian Anda akan melihat pertanyaan, apakah Anda memiliki paspor sebelumnya. Lamu klik ‘Sudah’

7. Kemudian klik pilihan 'Habis Masa Berlaku'. Kemudian unggah foto paspor lama Anda

8. Masukkan nomor paspor lama

9. Isi jawaban tujuan mengapa Anda membuat paspor tersebut

10. Masukkan negara tujuan yang akan dikunjungi. Lalu masukkan alamat tempat tinggal selama berkunjung di negara tersebut. Kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan yang ada tersebut, sesuai dengan kondisi yang terjadi.

11. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, lalu periksa kembali apakah seluruh data dan informasi yang diberikan telah sesuai

12. Pilih lokasi kantor imigrasi pengambilan paspor terdekat dan tanggal sesuai ketersediaan Anda dan lanjutkan, sampai ada keterangan 'Data Pemohon Sukses'

13. Lakukak pembayaran.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya