PASPOR adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, seperti halnya kartu identitas atau SIM, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas.
Kini, ketika masa paspor telah habis Anda tak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperpanjangnya.
Karena bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah panduan cara perpanjang paspor online via aplikasi M-Paspor.
Syarat perpanjang paspor :
- Foto KTP
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Akter Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akte perlawinan/surat baptis
- Foto paspor lama
1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi M-Paspor, kemudian masukkan alamat email dan kata sandi
3. Setelah itu klik 'Pengajuan Permohonan', dan pilih menu 'Permohonan Paspor Reguler'
4. Isi kuesioner layanan prmohonan, jawab sesuai dengan kebutuhan
5. Jika Memasukkan data untuk dewasa, lalu unggah KTP. Lalu masukkan nama pemohon, tanggal lahir dan NIK
6. Kemudian Anda akan melihat pertanyaan, apakah Anda memiliki paspor sebelumnya. Lamu klik ‘Sudah’