Selain Vaksin Booster, Ini 3 Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 17 April 2023 11:30 WIB
syarat perjalanan mudik lebaran naik kereta api, (Foto: Okezone/KAI)
Share :

3. Sudah vaksin booster: Aturan dari PT KAI mewajibkan semua penumpang kereta api, yang berumur 18 tahun ke atas sudah harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster dosis 1.

Sementara bagi anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, wajib sudah divaksin vaksin primer Covid-19 dua dosis.

4. Anak di bawah 6 tahun: Bagi bayi dan balita, atau dengan kata lain penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin Covid-19 atau pun memperlihakan hasil negatif tes swab antigen dan PCR. Namun, wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai informasi, bagi para penumpang yang belum memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19, bisa langsung mendatangi posko layanan vaksin Covid-19 yang sudah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya