Untuk tempat karaoke eksekutif beroperasi 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan karaoke keluarga hanya bisa beroperasi dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.
Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan umat Muslim dalam menunaikan ibadah selama Ramadhan.
(Salman Mardira)