Kemudian, ada tarif dari Konsil Kedokteran Indonesia juga sebesar Rp 100.000 untuk resertifikasi atau mendapatkan sertifikat ulang seperti SIP. Masa berlaku SIP disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu 5 tahun sekali (aturan saat ini).
"Kemudian rekomendasi praktik kita sepakat menyamakan di angka 100 ribu, ini memang PR bagi kami untuk mensosialisasikan dengan temen-temen Jabar juga sudah paham. Biaya 100 ribu per 5 tahun untuk satu SIP, resertifikasi 100 ribu di Konsil, bukan di kita," jelas dr Adib.
Perlu diketahui, SIP dan STR tengah menjadi sorotan dan menuai pro dan kontra. Sebab hal ini masuk dalam draft RUU Kesehatan, yang saat ini masih dalam pembahasan dan diskusi Kementerian Kesehatan dengan profesi organisasi serta pihak lainnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)