Siap-Siap! Sanksi Tegas Menanti WNA yang Nekat Berulah di Bali

Antara, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 15:01 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati)
Share :

Mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mengawasi wisatawan asing maupun wisatawan domestik di Provinsi Bali, Koster mengatakan di dalam Satgas melibatkan unsur dari Pemprov Bali, Polda Bali, Kanwil Kemenkumham, Satpol PP, Imigrasi dan ada tim kabupaten/kota se-Bali.

Koster menambahkan, sebelumnya memang sudah ada Satgas, namun keanggotaannya kurang lengkap sehingga dengan tim yang baru ini supaya terpadu dengan Imigrasi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Sejumlah pelanggaran yang marak dilakukan WNA akhir-akhir ini yakni menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Bali, WNA yang berkendara ugal-ugalan dan ada pula yang memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta pelanggaran lainnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya