Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Kevi Laras, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 09:00 WIB
syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, (Foto: Freepik)
Share :

Vaksinasi Covid-19 tak hanya bisa didapatkan oleh masyarakat umum, tapi juga kelompok khusus seperti ibu hamil.

Ya, wanita yang sedang mengandung tetap bisa memproteksi diri dari infeksi Covid-19 dengan mendapatkan vaksinasi Covid-19. Namun ada syarat penting yang perlu diperhatikan.

Dikatakan Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K), Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ibu hamil harus dulu melihat usia kandungannya jika berniat untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

“Syaratnya, harus sudah usia trimester kedua atau ketiga,” kata Dr. dr. Erlina saat dijumpai di acara Media Briefing terkait Covid-19 di Gedung IDI di Jakarta, baru-baru ini.

Sebelum usia kandungan masuk trimester kedua, atau artinya jika masih trimester satu, maka dilarang untuk disuntik divaksin Covid-19. Pasalnya, Sebab saat trimester satu, kondisi janin masih dalam fase pertumbuhan.

“Semester satu jangan dulu, itu lagi pertumbuhan. Waktu penelitian, vaksin itu tidak diteliti untuk ibu hamil, tapi kemudian ternyata aman. Tapi syaratnya itu, di trimester dua," tegasnya.

Namun, jika pada kondisi ada ibu hamil yang sudah terlanjur divaksin Covid-19 ketika asih trimester pertama, dr. Erlina mengungkap hal ini tidak jadi masalah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya