ESA, kata dr Elizabet, dapat diberikan kepada pasien gagal ginjal dengan indikasi Hb < 10 g/dL dengan syarat tertentu. Salah satu yang harus dipenuhi yaitu tidak ada infeksi yang berat.
Penyutikan epo harus dilakukan secara rutin, masalahnya di Indonesia pemberian eritropetin belum tercakup dalam pembiayaan hemodialisa sehingga pemberian transfusi darah masih cukup banyak dilakukan. Padahal dapat dikatakan transfusi darah memiliki banyak risiko apabila dilakukan kepada pasien cuci darah.
Sedangkan terapi epo lebih aman untuk diberikan karena dapat menghasilkan peningkatan Hb yang berkesinambungan, menghasilkan sel darah merah yang berfungsi secara normal dan dapat meningkatkan kualitas hidup dengan memelihara target Hb yang lebih tinggi.
(Helmi Ade Saputra)