PASPOR merupakan dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri. Pembuatan paspor kini juga semakin mudah, bisa melalui handphone dan anti-ribet.
Untuk membuat paspor, Anda kini tak perlu repot-repot datang ke kantor imigrasi dan harus mengantre seperti dulu. Cukup satu kali ketuk dari layar ponsel, dan mendownload aplikasi M-Paspor, Anda bisa mengurus segala dokumen yang diperlukan.
Lalu seperti apa cara membuat paspor lewat handphone?
Berikut panduannya sebagaimana dinukil dari laman resmi Imigrasi Kemenkumham :
BACA JUGA:Foto Paspor Kelewat Cantik, Artis Ini Ditolak Masuk Malaysia
Bagi Anda yang baru pertama kali akan membuat paspor, berikut ini adalah beberapa persyaratan atau dokumen-dokumen yang diperlukan.
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau bisa juga menggunakan surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cara Membuat Paspor lewat handphone:
1. Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store
2. Setelah ter install kemudian masuk dengan memilih pilihan login atau sign up.
3. Input data pendaftaran akun Anda.
Setelah selesai melakukan registrasi, kemudian lanjut ke tahap berikutnya sebagai berikut :
1. Anda bisa masuk kembali dengan memilih opsi ‘Login’
2. Input Email
3. Input Password
4. Tekan Tombol Masuk
5. Setelah berhasil masuk, atau login. Anda akan menerima pop up yang berisi tentang persyaratan dan ketentuan penggunaan aplikasi. Dan klik ‘ saya menyetujui’
6. Kemudian kembali ke beranda
7. Pada beranda aplikasi paspor menampilkan banner dan menu permohonan pengajuan paspor.
Pengajuan Permohonan Paspor
1. Pilih permohonan paspor reguler
2. Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)
Selanjutnya masukkan data sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas.
(Salman Mardira)