PASPOR merupakan dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri. Pembuatan paspor kini juga semakin mudah, bisa melalui handphone dan anti-ribet.
Untuk membuat paspor, Anda kini tak perlu repot-repot datang ke kantor imigrasi dan harus mengantre seperti dulu. Cukup satu kali ketuk dari layar ponsel, dan mendownload aplikasi M-Paspor, Anda bisa mengurus segala dokumen yang diperlukan.
Lalu seperti apa cara membuat paspor lewat handphone?
Berikut panduannya sebagaimana dinukil dari laman resmi Imigrasi Kemenkumham :
BACA JUGA:Foto Paspor Kelewat Cantik, Artis Ini Ditolak Masuk Malaysia
Bagi Anda yang baru pertama kali akan membuat paspor, berikut ini adalah beberapa persyaratan atau dokumen-dokumen yang diperlukan.
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau bisa juga menggunakan surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cara Membuat Paspor lewat handphone:
1. Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store
2. Setelah ter install kemudian masuk dengan memilih pilihan login atau sign up.
3. Input data pendaftaran akun Anda.