Produk Minuman Berpemanis Kena Cukai, Usaha Kemenkes Cegah Anak Obesitas

Kevi Laras, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2023 22:00 WIB
produk minuman manis, (Foto: Caloriessecrets)
Share :

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Dalam peraturan tersebut, tertera aturan bahwa plastik dan produk minuman manis mulai 2023 dikenakan tarif cukai. Sebelumnya, rencana pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis ini juga sudah pernah dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR tahun 2022.

Kala itu, Menkeu Sri mengatakan usulan pemberlakuan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis karena melihat fakta penyakit diabetes jadi penyebab kematian terbesar nomor tiga di Indonesia, dengan jumlah diperkirakan mencapai 10 juta orang.

BACA JUGA:Ramai Kisruh Soal Minuman Manis, Berapa Sih Batas Aman Konsumsi Gula per Hari?

"Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat, hanya dalam kurun waktu 11 tahun," ujar Menkeu Sri kala itu.

Minuman berpemanis seperti teh kemasan, tarif cukai akan dikenakan sebesar Rp1.500 per liter. Sementara produk minuman berkarbonasi atau soda, dan kopi konsentrat mencapai Rp2.500 per liter, dan ini hanya ditujukan kepada pabrikan dan importir. Sementara usaha kecil menengah atau rumahan, akan dikecualikan.

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya