Pendaki yang Nyalakan Bom Asap di Gunung Gede Terancam Dipenjara dan Denda Rp50 Juta

Najwa Avifah Octavia, Jurnalis
Sabtu 25 Februari 2023 13:27 WIB
Pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede. (Istimewa)
Share :

BALAI Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengatakan bahwa oknum pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

 BACA JUGA:Viral Pendaki Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede Pangrango, Netizen: Norak!

"Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda" katanya dalam keterangan pers, Sabtu (25/2/2023).

 

Sapto menjelaskan, pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

 BACA JUGA:5 Pantangan Mendaki Gunung Gede Pangrango, Jangan Nekat Lakukan!

Perbuatan yang dilakukan oknum pendaki dengan menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede itu, sudah jelas melanggar Undang Undang tentang konservasi alam. Termasuk atas perbuatannya membuat pendaki lainnya terganggu karena udara yang mereka hirup tercemar dengan bom asap.

"Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna," katanya seperti dilansir dari ANTARA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya