Ramai Isu Pasien BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari Dirawat Inap, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 12:54 WIB
rawat inap di rumah sakit, (Foto: Freepik)
Share :

ISU durasi lama waktu rawat inap BPJS Kesehatan yang disebut hanya tiga hari, ikut dikomentari oleh Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

Tindakan rumah sakit yang membatasi durasi lama perawatan inap hanya tiga hari, padahal masih dalam kondisi belum layak rawat jalan di rumah, dinilai Edy sebagai salah satu bentuk fraud. Tak hanya itu, masyarakat pun dikatakan Edy masih harus menghadapi situasi tak menyenangkan lainnya, ketika rumah sakit meminta pasien menjadi pasien umum,

"Bentuk fraud lainnya yang juga sering dialami pasien BPJS Kesehatan, ruang perawatan disebut penuh lalau mengarahkan pasien jadi pasien umum," kata Edy saat diwawancara MNC Portal, Selasa (21/2/2023). 

Setelah itu, disebut Edy bisa terjadi pasien diinstruksikan membeli obat mandiri di apotek dengan alasan stok obat yang kosong.

“Kemudian, pasien disuruh bayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh beli darah sendiri, dan masih banyak lagi," imbuhnya. 

Terjadinya dugaan fraud dengan membatasi lama perawatan pasien BPJS Kesehatan ini, menurut Edy dilakukan oleh oknum di rumah sakit. Pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, memanfaatkan kewenangan secara subjektif untuk memulangkan pasien.

"Motifnya, ambil keuntungan dengan memanfaatkan paket biaya INA CBGs (Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups) untuk diperoleh lebih dari sekali untuk pasien yang sama," tambahnya.

 BACA JUGA:Isu Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Cuma 3 Hari, Kemenkes Beri Tanggapan!

BACA JUGA:Rawat Inap Cuma 3 Hari, Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

Edy menilai, dengan membatasi hari perawatan bagi pasien yang ia lihat sebagai salah satu bentuk fraud (kecurangan) ini bisa mengancam kesembuhan dan keselamatan pasien.

Padahal, jika dilihat merujuk pada UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dijelaskan asas pelaksanaan rumah sakit salah satunya asas kemanusia dan asas keselamatan pasien.

Tidak hanya UU RS, berbagai UU lainnya pun mengatur hal yang sama seperti UU kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan sebagainya, yang memang sangat mendukung keselamatan dan kesembuhan pasien.

"Pihak RS harus mematuhi hukum positif yang ada dan perjanjian kerja sama (PKS) antara RS bersama BPJS Kesehatan, yang memang harus mengutamakan kesembuhan dan keselamatan pasien PBJS Kesehatan,” pungkas Edy tegas.

Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan sendiri, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan kabar isu ini tidak benar. 

KEMENTERIAN Kesehatan ikut menyoroti isu lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan yang dikabarkan cuma tiga hari. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kabar itu sama sekali tidak benar.
Sebab, semua jenis pasien rawat inap, baik itu BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya mandiri, pada umumnya boleh dipulangkan jika kondisinya sudah membaik. Gejala yang dialami pasien sudah tidak ada atau terkendali.
Jadi, durasi perawatan itu gak mutlak cuma 3 hari, tapi lama perawatan disesuaikan dengan penilaian kesembuhan. Ini dinilai oleh dokter yang merawat pasien," kata Siti Nadia pada MNC Portal, Senin (20/2/2023)

Sebab, semua jenis pasien rawat inap, baik itu BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya mandiri, pada umumnya bisa dipulangkan jika kondisinya memang sudah membaik. Gejala yang dialami pasien sudah tidak ada atau terkendali.

" Jadi, durasi perawatan itu enggak mutlak cuma 3 hari. Tapi lama perawatan disesuaikan dengan penilaian kesembuhan. Ini dinilai oleh dokter yang merawat pasien," jelas dr. Nadia pada MNC Portal, Senin 20 Februari lalu. 

Senada dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga sudah mengonfirmasi bahwasanya informasi yang beredar adalah informasi keliru. 

"Itu tidak benar (kalau pasien rawat inap BPJS Kesehatan cuma 3 hari).Informasi semacam itu perlu kami luruskan. Menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," terangnya saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (20/2/2023).

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya