Pertama, terkait dengan ketenagakerjaan. Kedua, jaminan produk halal. Ketiga, harmonisasi perpajakan. Keempat, sumber daya air dan kelima adalah terkait dengan typo dan legal drafting.
Dendy juga menyebut, bahwa adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Lapangan Kerja ini tetap mengatur serta mengacu apa yang ada di dalam Undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
"Hanya itu. Artinya apa? kita harus gaspol," kata Dendy.
(Rizka Diputra)