Sederet Alasan Turis Harus Punya e-VOA saat Berkunjung ke Indonesia

Najwa Avifah Octavia, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 18:00 WIB
Ilustrasi visa. (Foto: Alivetravels)
Share :

VISA Kunjungan saat Kedatangan atau Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada setiap warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan usaha, sosial budaya, maupun tugas pemerintahan. Jadi setiap turis yang datang ke Indonesia harus punya VOA.

Sekarang Indonesia sudah meluncurkan electronic Visa On Arrival atau e-VOA, untuk memudahkan wisatawan mendapatkan visa tersebut tanpa perlu mengantre lagi di bandara saat ketibaan.

 BACA JUGA:Dear Traveler, Ini Tips Lancar Mengurus Visa Anti Ribet!

“Kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi merupakan kebijakan yang sangat strategis. Diharapkan e-VOA dapat memberikan kontribusi besar bagi masuknya wisatawan mancanegara dan mendorong pelaku bisnis dari seluruh penjuru. dunia ke Indonesia," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam akun Instagramnya @Kanimjaksel menyebutkan beberapa manfaat turis memiliki e-VOA, yaitu :

 

- Akes Muda, memudahkan mengakses dimanapun dan kapanpun dengan perangkat apa saja.

- Pembayaran Mudah, bebas antri pada saat kedatangan. Pembayaran dapat menggunakan debit atau kredit Visa/Mastercard/JCB Anda.

 BACA JUGA:Resmi Berlaku Hari Ini, Warga Timor Leste Bebas Visa Masuk Indonesia

- Mempermudah Izin, e-VOA memiliki jalur prioritas pada saat kedatangan yang mempercepat proses izin.

- Perpanjang Mudah, dapat diperpanjang di molina.imigrasi.go.id tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

WNA juga dapat mendapatkan e-VOA ini dengan mudah, hanya perlu mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Bila sudah diverifikasi maka mereka diminta melakukan pembayaran secara online.

Sudah 46 negara yang bisa fasilitas e-VOA Indonesia yakni Australia, Austria, Argentina, Brazil, Belgium, Kanada, China, Ceko, Denmark, Mesir, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, India, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Malaysia, Mexico, Maroko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

 

Layanan e-VOA disediakan di beberapa 'gerbang' di bandara dan pelabuhan. Untuk pemeriksaan imigrasi bandara yang meliputi 6 bandara. Antara lain Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta,dan Bandara Internasional Baru Yogyakarta, Yogyakarta.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya