Kelas BPJS Bakal Dihapus Tahun Ini, 1 Kamar Jadi 4 Tempat Tidur

Kevi Laras, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 11:02 WIB
Ilustrasi Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sekadar informasi, melalui skema ini, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 standar.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun Perpres 64/2020 yakni mengatur tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya