Waduh Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terjadi di Jakarta, 1 Korban Meninggal

Kevi Laras, Jurnalis
Minggu 05 Februari 2023 17:43 WIB
Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Shutterstock)
Share :

Atas informasi ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan masih menunggu konfirmasi dari DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, obat sirup sempat, ramai ditarik karena mengandung cemaran toksik (racun) EG dan DEG. "Iyaa sedang kita konfirmasi ke DKI," kata dr Nadia dalam keterangannya.

Dampaknya, sekitar ada 6 perusahaan farmasi yang ditarik izin edar obatnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun keenam perusahaan tersebut, di antaranya:

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

3. PT Afi Farma

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya