PAPARAN tontonan film dewasa jadi salah satu hal penting yang harus diawasi oleh para orang tua, terkait tumbuh kembang anak-anak termasuk saat anak sudah masuk usia remaja.
Jika tanpa pengawasan, anak-anak remaja ini berpeluang besar bergaul di luar batas dan akhirnya kebablasan karena tidak ada bimbingan. Salah satu contohnya bisa terlihat dari angka dispensasi perkawinan bagi remaja di Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang mencapai 569 pasangan.
Dispensasi dilakukan, agar pasangan muda tersebut bisa menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Isu ini pun ikut disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasus ini dinilai sebagai efek dari paparan atau menonton film dewasa di kaum pelajar atau remaja. Dalam keterangannya, KPAI mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam hal pemakaian internet dan media sosial.
"Para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah, kata KPAI dikutip dari laman resminya, Selasa (31/1/2023).