PERNIKAHAN di bawah umur atau pernikahan dini tren di kalangan masyarakat. Bahkan Komnas Perempuan mencatat ada 59.709 kasus pernikahan dini di Indonesia.
Politis Partai Perindo, Dr. Jeanne Bernadine Tidajoh, M. Pd mengaku ia tidak setuju dengan pernikahan dini. Sebab menurutnya, pernikahan itu bukan hanya dari segi ekonomi, tapi juga mental yang harus dipersiapkan dalam berumah tangga.
 
"Banyak yang berpikir, umur 21 sudah boleh menikah, oke menikah, tapi mereka belum dewasa," ujar Jeanne dalam Podcast Perindo bertajuk 'Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kok Bisa?', Kamis (19/1/2023).
Selain itu juga mereka harus menyiapkan mental sebab akan ada banyak masalah yang dihadapi setelah berumah tangga.