"Kejadian luar biasa atau KLB itu pengertiannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan adalah kejadian di mana adanya peningkatan kasus dalam kurun waktu tertentu atau dari tidak ada menjadi ada. Itu adalah pengertian KLB," kata Anas.
"Sedangkan penetapannya itu dilakukan oleh pemerintah daerah. Misal di tingkat Kabupaten/Kota ada satu kejadian diare, kemudian jumlah kasusnya meluas dan terus menerus, maka, pemerintah daerah itu boleh menetapkan KLB. Begitu juga antar provinsi," lanjutnya.
Nah, soal Jabar, lanjutnya, Kemenkes akan mengecek kembali penetapan KLB-nya. "Kami akan cek lagi apakah provinsi Jawa Barat sudah menetapkan KLB atau belum (atas kejadian keracunan ciki ngebul ini)," katanya.
"Jadi, mohon dibedakan pelaporan KLB dengan penetapan status KLB," tegas Anas.
(Martin Bagya Kertiyasa)