Sementara itu, satu dari 4 kasus di Bekasi dilaporkan alami kerusakan usus serius. Korban masih dalam pemantauan tim medis hingga sekarang.
Selain melarang penggunaan nitrogen cair untuk pangan siap saji, Kemenkes juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
Pembinaan dan pengawasan itu mencakup, pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah, dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
"Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji," ujar Dirjen Maxi.
BACA JUGA:Fenomena Keracunan Ciki Ngebul, Dinkes Jawa Barat akan Gelar Penyelidikan Epidemiologi Kasus
BACA JUGA:7 Siswa SD Keracunan Ciki Ngebul Nitrogen Cair, Kemenkes Minta Rumah Sakit Sigap Melapor
(Rizky Pradita Ananda)