BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti

Selvianus, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 16:40 WIB
Indra Bekti, (Foto: Instagram @indrabekti)
Share :

Selain status keanggotaan yang aktif, dari jenis sakit yang diderita presenter berusia 45 tahun itu juga masuk ke dalam kategori penyakit yang masuk jaminan JKN.

“Kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di otak) itu juga jaminan dari JKN. Tinggal nanti ada mekanisme secara prosedur," imbuh Herman lagi.

Lebih lanjut, Herman menyarankan kepada Indra Bekti untuk dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. Sehingga sisi pembiayaannya bisa jauh lebih ringan.

"Misalnya kondisinya sudah stabil, sudah oke tapi masih perlu perawatan ya sebenarnya bisa. Tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan. Secara prinsipnya bisa, tapi kembali lagi pihak keluarga yang memutuskan," tutup Herman.

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya