Selain status keanggotaan yang aktif, dari jenis sakit yang diderita presenter berusia 45 tahun itu juga masuk ke dalam kategori penyakit yang masuk jaminan JKN.
“Kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di otak) itu juga jaminan dari JKN. Tinggal nanti ada mekanisme secara prosedur," imbuh Herman lagi.
Lebih lanjut, Herman menyarankan kepada Indra Bekti untuk dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. Sehingga sisi pembiayaannya bisa jauh lebih ringan.
"Misalnya kondisinya sudah stabil, sudah oke tapi masih perlu perawatan ya sebenarnya bisa. Tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan. Secara prinsipnya bisa, tapi kembali lagi pihak keluarga yang memutuskan," tutup Herman.
(Rizky Pradita Ananda)