11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat
16. Pelayanan kesehatan akibat kejadian luar biasa atau wabah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Sebagai pengingat, meskipun Anda hendak berobat ke faskes yang telah bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, perlu diingat kembali, jika Anda ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus memiliki kartunya, baik dalam bentuk soft copy atau hard copy. Jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran ya!
(Dyah Ratna Meta Novia)