Ini Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, penting untuk diketahui seluruh masyarakat. Supaya bisa menjadi panduan pedoman atas klaim yang diajukan.
BPJS Kesehatan memang memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat Indonesia, termasuk untuk para korban kecelakaan. Namun yang patut diingat, tidak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan loh! Lantas apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Menukil laman resmi Manajemen Pembiayaan Kesehatan, Rabu (28/12/2022), berikut paparan singkatnya.
1. Kecelakaan kerja: Kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja sedang dalam melakukan pekerjaannya. Dikutip dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Sebab, jaminan kecelakaan kerja ini adalah wewenang yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(Ini Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Foto: Freepik)
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian: Situasi yang bisa dan biasa terjadi pada pengendara kendaraan bermotor. Nah, kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor (solo) saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain yang umumnya terjadi karena kelalaian pengemudi misalnya di bawah pengaruh alkohol akibat konsumsi miras atau mengonsumsi narkoba ketika berkendara.
Sama halnya dengan kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan atau seksualitas, hingga kecelakaan akibat pengemudi yang mencoba tindak bunuh diri adanya pertikaian antar kelompok juga masuk menjadi jenis kecelakaan yang tak ditanggung PJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.