PRESIDEN Jokowi Widodo (Jokowi) belum lama ini menggaungkan wacana soal pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Wacananya, sekitar akhir Desember 2022 atau awal Januari 2023 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diakhiri.
Ahli Kesehatan Profesor Zubairi Djoerban, lewat akun Twitter pribadinya, “@ProfesorZubairi”, menyambut baik wacana pencabutan PPKM ini, menurutnya pencabutan dilakukan dengan melihat bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
"Pada prinsipnya saya mendukung PPKM dicabut," bunyi cuitan Prof Zubairi Djoerban, dikutip MNC Portal, Rabu (28/12/2022).
Menurut Prof Beri, sapaan akrabnya, data-data yang ada sekarang ini mendukung kebijakan untuk kebijakan mencabut PPKM. Contohnya data kasus Covid-19 yang mana rata-rata per hari ada di angka 500 kasus. Begitu juga dengan angka kematian dan pasien yang dirawat di rumah sakit pun sangat rendah.
Ia mencontohkan kasus harian pada 26 Desember 2022 bahwa di tanggal tersebut hanya 468 kasus positif dan yang meninggal 14 orang.
"Artinya, tidak ada alasan melakukan pembatasan untuk saat ini. "Saya harap situasi ini stabil dan Covid-19 terus terkendali," harap Prof. Beri
Meski demikian, ia mengingatkan catatan angka kasus yang rendah ini salah satunya juga karena faktor sudah sangat berkurangnya tes swab di masyarakat.
"Tapi, tolong dicatat juga bahwa tes harian PCR di Indonesia rendah sekali, di bawah 10 ribu per hari. Dulu pernah 90 ribu (per hari)," tegasnya.
Lantas kapan PPKM sekiranya akan diberlakukan lagi? Menurut Prof. Beri, masyarakat harus ingat pada dasarnya pandemi Covid-19 punya sifat sangat dinamis. Jadi, masih ada kemungkinan terjadi kenaikan kasus.
Artinya jika angka kasus Covid-19 rendah, maka aturan PPKM bisa dilepas. Namun jika kasus naik signifikan, atau melonjak tajam, harus segera diberlakukan PPKM segera mungkin alias jangan sampai terlambat. Dengan kata lain, pemberlakukan gas-rem-gas-rem seperti yang selama ini sudah diterapkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pencabutan PPKM diperkirakan akan dilakukan pada Januari 2023 dengan alasan mendasar, karena hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menggaet status PPKM Level 1. Artinya, pengendalian kasus Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia sudah cukup baik.
BACA JUGA:Kebut Eliminasi Kanker Serviks, Indonesia Siap Produksi Vaksin HPV Lokal
BACA JUGA:Kanker Serviks Sebabkan Angka Kematian Tinggi, Menkes: Eliminasi Pakai Vaksin HPV!
(Rizky Pradita Ananda)