BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI hari ini, Senin (26/11/2022) mengumumkan telah menciduk sebanyak 66.113 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan per 21 Desember 2022.
Beberapa wilayah menjadi 'markas' beredarnya produk ilegal tersebut. Diungkap Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, produk pangan yang tak layak, alias tidak memenuhi ketentuan tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Namun, ada wilayah tertentu yang jumlah produk yang produk sitaannya banyak.
Menurut Rita, untuk temuan terbesar produk pangan kadaluarsa ada di Indonesia bagian Timur, seperti di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. Selanjutnya, untuk pangan tanpa izin edar banyak ditemukan di Tarakan, Kabupaten Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI Jakarta.
Sedangkan untuk produk pangan rusak banyak ditemukan di Kabupaten Mimika, Kupang, Kabupaten Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya.
Merujuk pada keterangan Rita, jenis produk pangan ilegal yang disita, dengan kategori sebagai berikut;
1. Pada produk pangan kadaluarsa, minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.
2. Produk pangan tanpa izin edar, meliputi bahan tambahan pangan (BTP), makanan ringan, mi instan, cake, creamer-kental manis.
3. Produk pangan rusak, terciduk paling banyak jenisnya itu saos sambal, creamer , kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman mengandung susu.
Dari jumlah produk pangan bermasalah yang terciduk BPOM ini, didominasi oleh produk kadaluarsa yaitu 55,93 persen, disusul produk tanpa izin edar 35,9 persen, dan produk rusak sebanyak 8,1 persen.
Rita menyebutkan, total kerugian ekonomi dari kasus ini mencapai Rp666 juta, dengan rincian pangan tanpa izin edar Rp405 juta, kadaluarsa Rp205 juta, dan pangan rusak Rp55 juta.
(Rizky Pradita Ananda)