BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI hari ini, Senin (26/11/2022) mengumumkan telah menciduk sebanyak 66.113 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan per 21 Desember 2022.
Beberapa wilayah menjadi 'markas' beredarnya produk ilegal tersebut. Diungkap Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, produk pangan yang tak layak, alias tidak memenuhi ketentuan tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Namun, ada wilayah tertentu yang jumlah produk yang produk sitaannya banyak.
Menurut Rita, untuk temuan terbesar produk pangan kadaluarsa ada di Indonesia bagian Timur, seperti di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. Selanjutnya, untuk pangan tanpa izin edar banyak ditemukan di Tarakan, Kabupaten Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI Jakarta.
Sedangkan untuk produk pangan rusak banyak ditemukan di Kabupaten Mimika, Kupang, Kabupaten Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya.
Merujuk pada keterangan Rita, jenis produk pangan ilegal yang disita, dengan kategori sebagai berikut;