BPOM menarik izin edar obat sirup dari enam perusahaan farmas. Ini merupakan tindak lanjut kasus obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), sehubungan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Enam perusahaan farmasinya tersebut antara lain, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan PT REMS.
Banyaknya izin edar dari produk enam perusahaan farmasi yang dicabut izinnya tersebut, menurut Drs. Elfiano Rizaldi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bukan karena kesalahan secara sistem atau aturan (sistemik). Melainkan karena kecurangan dari oknum yang melakukan penipuan di supplier bahan baku.
BACA JUGA:Terkait Obat Sirup Berbahaya, Himpunan Perusahaan Farmasi Merasa Kecolongan? Ini Penjelasannya!
"Ini bukan masalah sistemik, tetapi ada oknum ada celah untuk menipu di supplier bahan kimianya,” kata Drs. Elfiano belum lama ini.
Banyak terjadi (celah menipu) dimulai dari supplier kimia pelarut, yang tidak baik itu kandungan EG ataupun DEG," lanjutnya.
Ia menegaskan, kesalahan sampai akhirnya obat sirup tersebut mengandung bahan yang takarannya di luar ambang batas aman ini justru memperlihatkan industri farmasi jadi korban pelaku penipuan.
"Ini bukan karena sistemik atau prosedur ada yang salah. Jadi ada industri farmasi (IF) yang tertipu, yang dilakukan dengan baik oleh IF-nya, karena tidak semua melakukannya," pungkas Drs. Elfiano.
(Dyah Ratna Meta Novia)