BPOM menarik izin edar obat sirup dari enam perusahaan farmas. Ini merupakan tindak lanjut kasus obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), sehubungan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Enam perusahaan farmasinya tersebut antara lain, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan PT REMS.
Banyaknya izin edar dari produk enam perusahaan farmasi yang dicabut izinnya tersebut, menurut Drs. Elfiano Rizaldi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bukan karena kesalahan secara sistem atau aturan (sistemik). Melainkan karena kecurangan dari oknum yang melakukan penipuan di supplier bahan baku.
BACA JUGA:Terkait Obat Sirup Berbahaya, Himpunan Perusahaan Farmasi Merasa Kecolongan? Ini Penjelasannya!
"Ini bukan masalah sistemik, tetapi ada oknum ada celah untuk menipu di supplier bahan kimianya,” kata Drs. Elfiano belum lama ini.