"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu 1 dan 2 dan Booster," bunyi keterangan Kemenkes dalam surat edaran itu
Lebih lanjut, perlu diketahui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmiz menjelaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan, baik pendamping atau bukan wajib dosis ketiga (booster).
"Iya kan syarat perjalanan itu booster atau dosis ketiga," jelas dr Nadia kepada MNC Portal, Rabu (21/12/2022).
(Dyah Ratna Meta Novia)