Terkait Obat Sirup Berbahaya, Himpunan Perusahaan Farmasi Merasa Kecolongan? Ini Penjelasannya!

Kevi Laras, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 14:31 WIB
Ilustrasi obat sirup berbahaya. (foto: Istimewa)
Share :

IZIN Edar obat enam perusahaan farmasi telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari kasus obat sirup yang tercemar zat toksik (racun) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Melihat ada enam perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Drs. Elfiano Rizaldi merasa adanya kecolongan ataupun kelalaian dari keenam perusahaan tersebut.

Sebab perusahaan tidak melakukan pengecekan ulang, dan identifikasi bahan pelarut yang dibeli dari supplier. Hal tersebut, memicu terjadinya kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak yang terjadi saat ini.

"Prosesnya ini kan ada di pelarut Kimia. di Pelarut ini ada oknum tadi ya si supplier. Harusnya si industri ini harusnya melakukan pemeriksaan identifikasi Pelarut ini kalau tidak bisa kecolongan dan lalai tadi lah," ujar Drs Elfiano dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Sementara untuk kejadian ini, Elfiano mengaku ada oknum yang salah karena melakukan penipuan. Oknum tersebut ditujukan pada supplier, yang memberikan bahan pelarut EG dan DEG.

Sehingga adanya cemaran zat toksik di obat cair anak-anak. "Ini bukan masalah sistemik, tetapi ada oknum ada celah untuk menipu di supplier bahan kimianya. Banyak terjadi di mulai dari supplier kimia pelarut, yang tidak baik itu kandungan EG ataupun DEG," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Women lainnya