Dear Traveler, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Jelang Libur Nataru

Kiki Oktaliani, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 04:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

- PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2-6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam poin 2-8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya