Sebelum kemerdekaan Persekutuan Tanah Melayu, terdapat sekitar 9 kerajaan di semenjung Malaya yang masing-masing dipimpin oleh seorang Sultan, yaitu Selangor, Perak, Kedah, Perlis, Negeri Sembilan, Johor, Pahang, Terengganu, dan Kelantan. Ada juga dua pulau yang tidak dipimpin oleh Sultan, yaitu pulau Pinang dan Malaka.
Pada saat kemerdekaan tersebut, negara Malaysia belum berdiri. Malaysia baru resmi menjadi sebuah negara pada tanggal 16 September 1963, dan merupakan gabungan dari PTM, Serawak, Sabah, dan Singapura. Tetapi, Singapura memisahkan diri dari Malaysia pada Agustus 1965, dan menjadi negara yang bediri sendiri.
Meski begitu, hari kemerdekaan Malaysia tetap dirayakan setiap tanggal 31 Agustus.
Bukan hanya Malaysia, selepas Perang Dunia II, banyak negara bekas jajahan Inggris yang diberi kemerdekaan sebagai bagian dari dekolonisasi.
Inggris memang terampil membantu mempersiapkan kemerdekaan negara jajahannya. Karena itu, hubungan antara Inggris dengan bekas negara jajahannya selalu terjalin dengan baik, yang sering disebut sebagai negara Common Law atau negara persemakmuran.
(Salman Mardira)