Mengenai tuntutan nanti kita pelajari tuntutannya , dari aspek hukumnya seperti apa nanti kita lihat lagi secara resmi ya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan jika sejauh ini bahwa biaya pengobatan untuk pasien gangguan ginjal akut yang memang didominasi oleh anak-anak tersebut sudah ditanggung secara keseluruhan oleh layanan BPJS Kesehatan.
“Semua pasien gagal ginjal akut, itu biayanya ditanggung oleh BPJS. Kalau dia enggak punya BPJS maka akan didaftarkan oleh BPJS. Jika kemudian Rumah Sakit masih ada yang menarik (biaya) ini harus di-clearkan dulu, apakah terkait kasus gagal ginjal akut atau penyakit lainnya, " terang dr. Nadia
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Kemenkes Tegaskan Syarat Perjalanan Tetap Wajib Vaksin Booster
BACA JUGA:Kemenkes Sebut Sudah 20 Kasus Varian BN.1 di Indonesia, Ini Peta Sebarannya
Sebelumnya, Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan yang mewakili 12 keluarga korban gangguan ginjal akut diketahui memasukkan gugatan untuk BPOM, Kemenkes RI, penjual obat, pemasok, hingga produsen obat-obatan ke Pengadilan Jakarta Pusat pada Jumat 18 November 2022.
Dalam penjelasan Tim Advokasi Hukum tersebut, tertera bahwa tergugat 1 sampai 7, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kima. Sedangkan Tergugat 8 yaitu BPOM dan Kemenkes RI sebagai Tergugat 9.
(Rizky Pradita Ananda)